Fasilitasi Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas Koperasi

No. SK: 188.4/457/415.26/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Berita Acara Rapat Pemilihan Pengurus
  3. Daftar Hadir Rapat Pemilihan Pengurus
  4. Susunan Pengurus dan Pengawas

  1. Pemohon menyerahkan berkas Permohonan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kebenaran persyaratan.
  3. Jika berkas atau dokumen tidak memenuhi syarat maka pemohon akan ditolak dan pemohon diminta untuk melengkapi berkas.
  4. Jika berkas atau dokumen memenuhi syarat maka berkas atau dokumen akan diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima pengambilan
  5. Penyampaian Surat Keterangan Susunan Pengurus dan Pengawas kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas Koperasi

1.    Mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:

-       Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-       Kotak aduan dan saran

-       No. telp: (0321) 8491519

-       WA. 082139751135

-       Email: dinkopum@jombangkab.go.id

-       Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

-       Media sosial Facebook

-       https://facebook.com/profile.php?id=100067489682291

-       Instagram https://Instagram.com/dinkopumjombang/

2.    Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan:

-    Cek administrasi

-    Koordinasi internal/eksternal

3.    Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, IG, YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas Koperasi"