Fasilitasi Konsultasi, Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Koperasi

No. SK: 188.4/457/415.26/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/Identitas Lembaga

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi konsultasi, pengaduan dan penyelesaian permasalahan koperasi.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Dalam hal fasilitasi konsultasi, maka Petugas langsung memberikan materi konsultasi sesuai kebutuhan
  4. Dalam hal fasilitasi pengaduan, Petugas menjadualkan pertemuan antara pemohon dan termohon guna menyelesaikan permasalahan.
  5. Petugas melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi secara langsung di lokasi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi dan laporan hasil

1.    Mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:

-       Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-       Kotak aduan dan saran

-       No. telp: (0321) 8491519

-       WA. 082139751135

-       Email: dinkopum@jombangkab.go.id

-       Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

-       Media sosial

Facebook

https://facebook.com/profile.php?id=100067489682291

Instagram https://Instagram.com/dinkopumjombang/

2.    Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan:

a.    Cek administrasi

b.    Koordinasi internal/eksternal

3.    Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

4.   Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, IG, YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Konsultasi, Pengaduan dan Penyelesaian Masalah Koperasi"