Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. Surat Permohonan
  2. NIB, Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy sertifikat tanah
  5. Keterangan Domisili Desa
  6. Foto Bewarna 3x4 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Peternakan
  2. Petugas melakukan Verifikasi administrasi
  3. Petugas melakukan Verifikasi lapangan
  4. Penerbitan Rekomendasi Izin usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Usaha Peternakan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

a. Telepon : 0321 861784 

b. Faksimile : 0321 867163 

c. Email : disnakkan.jbg@gmail.com. 

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id 

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang 

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan"