Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

No. SK: 188.4/457/415.26/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Buku RAT 2 tahun terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas Permohonan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kebenaran persyaratan
  3. Jika berkas atau dokumen tidak memenuhi syarat maka pemohon akan ditolak dan pemohon diminta untuk melengkapi berkas
  4. Jika berkas atau dokumen memenuhi syarat maka berkas atau dokumen akan diproses lebih lanjut dan dibuatkan tanda terima pengambilan
  5. Penerbitan Sertifikat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

1.    Mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:

-       Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-       Kotak aduan dan saran

https://facebook.com/profile.php?id=100067489682291

 Instagram https://Instagram.com/dinkopumjombang/

kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, IG, YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Koperasi"