Pelayanan Bantuan Sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa

  1. Orang dengan gangguan jiwa yang hidup sendiri atau bersama keluarga;
  2. Foto copy KTP Kabupaten Banggai Laut yang masih berlaku;
  3. Foto copy KK;
  4. Fotocopy BPJS

  1. Warga datang ke Dinas Sosial membawa berkas persyaratan fasilitasi pengobatan ODGJ

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengobatan ODGJ

  1. Kotak pengaduan (Drop Box)
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode;
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa"