No. SK: 86 tahun 2023
Pelayanan laboratorium memerlukan waktu yang
berbeda setiap pemeriksaan dan alat yang digunakan. Pada umumnya pemeriksaan
membutuhkan waktu antara 10 – 60 menit
a. Gratis bagi pasien BPJS/KIS
b.Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakartaa. Pelayanan pemeriksaan b. Hasil pemeriksaan
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :
a. Kotak saran
b. Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031
c. Hotline siaga 085842220155
d. Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan
Email : puskmg@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store