Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 86 tahun 2023

  1. Form permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah di cap lunas oleh petugas kasir

  1. a. Menerima form permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah di cap lunas oleh petugas kasir b. Memanggil pasien sesuai antrian c. Identifikasi pasien -> sesuai (pasien tandatangan persetujuan pengambilan sampel ) tidak -> (melakukan tindakan koreksi ) indentifikasi pasien d. Petugas melakukan pengambilan sampel yang dibutuhkan. e. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium f. Petugas memeriksa sampel g. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada SIMPUS dan Excel Register Laboratorium. h. Petugas menyerahkan hasil dan menuliskan jam keluar hasil. i. Pasien ke pelayanan

Pelayanan laboratorium memerlukan waktu yang berbeda setiap pemeriksaan dan alat yang digunakan. Pada umumnya pemeriksaan membutuhkan waktu antara  10 – 60 menit

a.  Gratis bagi pasien BPJS/KIS

b.Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

a. Pelayanan pemeriksaan b. Hasil pemeriksaan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Kotak saran

b.  Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c.   Hotline siaga 085842220155

d.  Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

Email : puskmg@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"