Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui ULAS

No. SK: INS/ANEV/SP/IV/2024/05

  1. Dokumen Surat Pengaduan
  2. Aplikasi SRIKANDI
  3. Disposisi Pimpinan

  1. Menerima dan mencatat dalam agenda surat masuk dan diajukan ke Inspektur
  2. Mendisposisi ke Inspektur Pembantu/ Irbansus yang membidangi masalah yang dilaporkan
  3. Menerima disposisi surat aduan pelayanan masyarakat untuk dilakukan pengecekan awal
  4. Menelaah disposisi dan memberikan disposisi kepada Tim Pemeriksa untuk mengkaji pengaduan tersebut
  5. Tim Pemeriksa melakukan pengecekan di lapangan, mencatat hasil, memberikan saran/ masukan dan mediasi, berkoordinasi dengan atasan dan pejabat setempat dan melaporkan kepada Irban/ Irbansus
  6. Menyusun draf laporan/ jawaban aduan layanan hasil pemeriksaan dalam bentuk nota dinas kepada Inspektur berupa pertimbangan dan rekomendasi.

Jangka waktu pelayanan 2 (dua) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Jawaban Tindak Lanjut Aduan ULAS

Melalui : 

a. ULAS 

b. Telepon (0271) 719653

c. Kunjungan Langsung 

d. Email : inspektorat@surakarta.go.id

e. Sms gateway : 081225625900

f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. ULAS b. Email : inspektorat@surakarta.go.id c. Sms gateway : 081225625900 f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat melalui ULAS "