No. SK: 188/15/415.59/2023
Maksimal 2 hari sejak berkas disampaikan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Keramaian
1. Pemohon pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan
2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas
3. Petugas dapat meminta kehadiran yang bersangkutanjika diperlukan
pengaduan disampaikan Ke Kantor Kecamatan Megaluh
Jl. Raya Megaluh No. 2 Kode Pos, 61462
Telp. : 085335569011
WA. :: 085335569011
e-mail : kecamatanmegaluh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store