Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 188/15/415.59/2023

  1. Rekomendasi dari Desa

  1. Pemohon Minta Pengantar Dari RT/RW setempat
  2. Pemohon Ke Balai Desa Minta Rekomendasi
  3. Pemohon Ke Kantor Kecamatan minta pengesahan Rekomendasi
  4. Rekomendasi di cek kelengkapannya lalu diajukan ke Camat untuk dimintakan tanda tangan
  5. Rekomendasi diberi Nomor Register dan di Stempel
  6. Pemohon ke Polsek dan ke Koramil minta Persetujuan

Maksimal 2 hari sejak berkas disampaikan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

1. Pemohon  pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan

2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas

3. Petugas dapat meminta kehadiran yang bersangkutanjika diperlukan

pengaduan disampaikan Ke Kantor Kecamatan Megaluh

Jl. Raya Megaluh No. 2 Kode Pos,  61462

Telp.                   : 085335569011

WA.                    :: 085335569011

e-mail                :   kecamatanmegaluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"