Daftar Susunan Keluarga PNS (Bahan Pensiun)

  1. Potocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Rekomendasi dari PNS

  1. Pemohon menyampaikan berkas kemeja Petugas Pelayanan
  2. Melakukan pemeriksaan Berkas
  3. Setelah berkas dinyatakan Lengkap barulah penandatanganan berkas oleh Pejabat berwenang
  4. Penyerahan berkas kepada pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Susunan Keluarga PNS (Bahan Pensiun)

Daftar Susunan Keluarga PNS (Bahan Pensiun)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Susunan Keluarga PNS (Bahan Pensiun)"