Rekomendasi Izin Usaha

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Keterangan Izin Usaha Dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  5. Surat Keterangan Sepadan dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Meja Pelayanan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan Dokumen
  3. Setelah Dokumen Lengkap barulah diterbitkan Surat Izin Usaha dari Kecamatan
  4. Penyerahan Surat Izin Usaha Kepada Pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin usaha

Rekomendasi Izin Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha"