Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon
  4. Surat Ahli Waris dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Meja Pelayanan
  2. Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Berkas dinyatakan lengkap baru ditandatangani oleh wewenang
  4. Penyerahan Berkas kepada Pemohon

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"