Pelayanan Ambulance

  1. 1) Surat permintaan pelayanan ambulance
  2. 2) Fotokopi KK/ KTP
  3. 3) Kartu BPJS

  1. 1) Petugas menerima permintaan pelayanan ambulance dari ruang rawat inap/ ICU/ IGD dan masyarakat
  2. 2) Petugas mengantar pasien/ jenazah sesuai dengan tujuan
  3. 3) Penyelesaian administrasi di kasir

30 Menit

Belum masuk dalam perhitungan tarif sesuai unit cost

Pelayanan Ambulance

Telepon Pengaduan : 0811 5519 100

 

Instagram : @rsmprovkaltim

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Ruang Penanganan komplain

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"