Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan prasarana rumah sakit

  1. 1) Penanggung jawab
  2. 2) Formulir Permintaan Perbaikan/Work Order/Informasi Kerusakan Sarana / Prasarana RS
  3. 3) SPO / Manual Service
  4. 4) Peralatan Kerja (Toolset)
  5. 5) Peralatan Pengukuran Sarana / Prasarana
  6. 6) APD (Alat Pelindung Diri)

  1. 1) Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan masalah sarana & prasarana atau teknisi sarana & prasaraana yang sedang melakukan inspeksi
  2. 2) Penanggung jawab ruangan / user membuat formulir permohonan perbaikan ditujukan ke teknisi sarana & prasarana untuk ditindaklanjuti
  3. 3) Teknisi sarana & prasarana menerima formulir permohonan perbaikan dan membuat surat perintah kerja untuk melakukan peninjauan / pengecekan
  4. 4) Teknisi sarana & prasarana melakukan pengecekan kondisi sarana & prasarana dan dilanjutkan dengan membuat analisis kerusakan
  5. 5) Analisis kerusakan adalah langkah – langkah yang dilakukan untuk mencari, menganalisis kemungkinan kerusakan dan kemungkinan solusinya untuk mengembalikan fungsi sarana & prasarana sesuai spesifikasi standar dengan atau tanpa penggantian suku cadang.
  6. 6) Berdasarkan hasil analisis Teknisi sarana & prasarana membuat kesimpulan apakah bisa diperbaiki sendiri atau butuh pihak ke-3.
  7. 7) Jika dapat dikerjakan oleh Teknisi sarana & prasarana maka dibuat kesimpulan lagi apakah perbaikan membutuhkan suku cadang penganti atau tidak.
  8. 8) Jika tidak perlu suku cadang pengganti maka Teknisi sarana & prasarana segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
  9. 9) Jika butuh suku cadang maka Teknisi sarana & prasarana mengajukan pembelian suku cadang pengganti dengan membuat usulan pembelian suku cadang kepada pimpinan / manajemen. Usulan tersebut lengkap dengan informasi mengenai : a) Analisa Kerusakan b) Suku cadang yang diperlukan c) Perkiraan harga suku cadang yang diperlukan
  10. 10) Jika usulan sudah disetujui pimpinan / manajemen dan suku cadang telah tersedia maka Teknisi sarana & prasarana melakukan perbaikan.
  11. 11) Teknisi sarana & prasarana membuat laporan hasil perbaikan dan uji fungsi sarana & prasarana pada saat perbaikan telah selesai.
  12. 12) Jika diperlukan pihak ke-3 maka Teknisi sarana & prasarana membuat usulan perbaikan oleh pihak ke-3 kepada pimpinan / manajemen. Usulan tersebut lengkap dengan informasi mengenai a) Analisa kerusakan b) Alasan tidak dapat diperbaiki oleh tenaga elektromedis RS c) Suku cadang yang diperlukan d) Perkiraan harga suku cadang yang diperlukan e) Perkiraan harga perbaikan
  13. 13) Jika usulan sudah disetujui oleh pimpinan / manajemen selanjutnya Teknisi sarana & prasarana menghubungi vendor / pihak ke-3 tersebut.
  14. 14) Pelaksanaaan perbaikan oleh Teknisi sarana & prasarana / tenaga profesional pihak ke-3 sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh vendor / pihak ke-3
  15. 15) Teknisi sarana & prasarana RS melakukan pengawasan / supervisi pelaksanaan perbaikan dalam rangka membuat laporan pelaksanaan dan hasil perbaikan.
  16. 16) Setelah membuat laporan pelaksaaan dan hasil perbaikan Teknisi sarana & prasarana RS melakukan uji fungsi sarana & prasarana yang diperbaiki disaksikan oleh penanggung jawab ruangan / user sarana & prasarana tersebut.
  17. 17) Jika hasil uji fungsi perbaikan sarana & prasarana sudah sesuai dengan yang diharapkan, Teknisi sarana & prasarana RS menanda tangani laporan perbaikan dan dilanjutkan dengan penanggung jawab ruangan / user sarana & prasarana.
  18. 18) Teknisi sarana & prasarana menjelaskan kepada penanggung jawab ruangan / user sarana & prasarana tentang tindakan yang sudah dilakukan dan langkah / prosedur selanjutnya jika diperlukan.
  19. 19) Teknisi sarana & prasarana menyerahkan sarana & prasarana yang sudah diperbaiki ke penanggung jawab ruangan / user jika sarana & prasarana sudah dapat digunakan

1)  <15>

2)  1 sampai 5 hari kerja jika tanpa suku cadang

3)  Minimal 2 hari jika perlu suku cadang

4)  Minimal 1 minggu jika perlu pihak ke-3

1)  Sesuai harga suku cadang bila memerlukan suku cadang

2)  Sesuai harga jasa pengecekan / perbaikan jika membutuhkan jasa Pihak ke-3

3) Sesuai harga kontrak service (bila ada kontrak service)

Pelayanan Pemeliharaan sarana rumah sakit

Telepon Pengaduan : 0811 5519 100

 

Instagram : @rsmprovkaltim

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Ruang Penanganan komplain

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sarana dan prasarana rumah sakit"