Perizinan Pelaksana Pelayanan Penerbitan dan Permohonan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Rumah Sakit/Klinik

No. SK: HK.02/C.X.8/1045/2024

  1. Asli Surat Permohonan sebagai Pelaksana Vaksinasi Internasional kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta bermaterai Rp.10.000
  2. Foto copy ijin Operasional Rumah Sakit / Klinik;
  3. Foto copy Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit / Klinik;
  4. Foto copy Surat Keputusan Pimpinan Rumah Sakit / Klinik;
  5. Asli Surat Pernyataan Pimpinan Rumah Sakit / Klinik tentang keberadaan Dokter Pelaksana Vaksinator, bermaterai Rp.10.000,-;
  6. Foto copy Sertifikat Vaccinology Training dokter vaksionologi yang diterbitkan PAPDI;
  7. Foto copy Surat Ijin Praktik Dokter Vaksionologi yang masih berlaku;
  8. Foto copy Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) Vaksionologi yang masih berlaku;
  9. Copy Formulir Pendaftaran Vaksinasi
  10. Copy Formulir Riwayat Kesehatan dan Inform Consent
  11. Copy Permohonan Buku International Certificate Vaccination (ICV)
  12. Copy lembar konsultasi
  13. Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Vaksinasi Internasional
  14. Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Syok Anafilaktif
  15. Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi
  16. Asli Surat Pernyataan memiliki rantai dingin (Cold Chain) sesuai Permenkes Nomor 12 Tahun 2017, bermaterai Rp. 10.000,-
  17. Foto copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengelolaan Cold Chain;
  18. Foto copy Hasil Kalibrasi Cold Chain
  19. Formulir Pencatatan Suhu Cold Chain harian
  20. Asli Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah Vaksin sendiri / melalui pihak ketiga, bermaterai Rp. 10.000,-;

  1. Rumah Sakit/ Klinik yang mengajukan permohonan membuat akun pada layanan Parikesit: http://parikesit.bkkyogyakarta.com/register
  2. Mengunggah persyaratan yang diperlukan secara lengkap pada Parikesit;
  3. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta melakukan verifikasi, konfirmasi, dan umpan balik dokumen;
  4. Jika dokumen permohonan Rumah Sakit/ Klinik telah lengkap diterima melalui layanan Parikesit, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta akan melakukan visitasi untuk verifikasi lapangan;
  5. Jika dokumen dan verifikasi lapangan Rumah Sakit/ Klinik telah lengkap dan memenuhi syarat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta menerbitkan surat Persetujuan Pelaksana Pelayanan Penerbitan dan Permohonan Blangko Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Rumah Sakit/Klinik.
  6. Rumah/Sakit Klinik yang telah mendapat surat Persetujuan Pelaksana Pelayanan Penerbitan dan Permohonan Blangko Sertifikat Vaksinasi Internasional diperkenankan mengajukan permohonan permintaan ICV melalui website Parikesit dengan melampirkan permohoan dan laporan pemakaian ICV sebelumnya.

30 hari setelah seluruh dokumen lengkap memenuhi syarat untuk surat persetujuan pelaksana dan 3 hari untuk permohonan permintaan ICV

Surat Persetujuan Pelaksana Pelayanan Penerbitan Rp. 0,- 

Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) Rp. 25.000,- per buku

Surat Persetujuan Pelaksana Pelayanan Penerbitan dan Permohonan Blangko Sertifikat Vaksinasi Internasional

Telp. 0274-484259 / WA: 081-227-444-029 

Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id 

Website: www.bkkyogyakarta.com 

Instagram: bkkjogja

Facebook: Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pelaksana Pelayanan Penerbitan dan Permohonan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Rumah Sakit/Klinik"