Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. Foto copy KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan PKB ke Petugas Wilayah
  2. Petugas Melakukan Verifikasi
  3. Petugas Melakukan Pemeriksaan Kebuntingan
  4. Petugas Melakukan Penncatatan di kartu akseptor (Positif/Negatif, Usia Kebuntingan)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan Ternak

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 
a. Telepon   : 0321 861784
b. Faksimile : 0321 867163
c. Email       : disnakkan.jbg@gmail.com.
d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 
1) Website : disnak.jombangkab.go.id
2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang
3) Instagram : dinas_peternakan_jombang 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)"