Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit

No. SK: HK.02/C.X.8/1045/2024

  1. Cetak tiket pesawat
  2. Identitas diri (KTP/ paspor/ sejenis)
  3. Bukti hasil pemeriksaan dari fasyankes
  4. Hadir dilokasi sesuai tempat dan jam pelayanan
  5. Surat pengantar rujukan evakuasi medis
  6. Tenaga medis pendamping, dokter atau perawat

  1. Pelaku perjalanan yang membutuhkan surat keterangan datang ke Pos Kesehatan KKP Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) atau Bandara Internasional Adisutjipto (JOG)
  2. Menunjukkan cetak tiket pesawat
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/ paspor/ sejenis)
  4. Bersedia dilakukan pemeriksaan dan anamnesis untuk penentuan status kelayakan terbang
  5. Pemeriksaan dan/atau pengobatan lanjutan kepada pelaku perjalanan untuk penentuan status kelayakan terbang
  6. Menerima surat persetujuan atau penolakan surat izin angkut orang sakit

30 Menit setelah seluruh dokumen lengkap memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkut Orang Sakit

Telp. 0274-484259 / WA : 081-227-444-029 

 Email : bkkyogyakarta@kemkes.go.id 

 Website : www.bkkyogyakarta.com 

 Instagram : bkkjogja 

 Facebook : Balai Karkes Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit"