Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. Foto copy KTP

  1. Pemohon mengajukan Permintaan Inseminasi Buatan ke Petugas Wilayah atau Inseminator
  2. Petugas melakukan Verifikasi
  3. Inseminator melaksanakan Inseminasi Buatan sesuai dengan jadwal yang disepakati

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan inseminasi buatan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

a. Telepon   : 0321 861784

b. Faksimile : 0321 867163

c. Email       : disnakkan.jbg@gmail.com.

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) "