Izin Penelitian

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP Peneliti / KTM
  3. Surat Pengantar dari Institusi masing-masing/PTSP Propinsi
  4. Proposal Kegiatan

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP , atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa / Kelurahan, Kecamatan dan juga melalui Website dpmptsp.jenepontokab.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang pengolahan perizinan dan non perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim teknis.
  6. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis.
  7. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.
  8. Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk pencetakan izin.
  9. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP , di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan dan non perizinan.
  10. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon bahwa izinnya telah selesai dan dapat diambil di loket penyerahan atau mendownload langsung melalui akun Sicantik CLoud.

Maksimal 2 hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian yang berlaku selama penelitian berlangsung dan dicetak diatas kertas F4, 80 Gram, resmi dengan tandatangan dan cap stempel basah

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

 • Kotak Pengaduan (Drop Box);

 • E-mail : dpmptsp.jeneponto@gmail.com;

 • Website : dpmptsp.jenepontokab.go.id;

 • SPAN Lapor :www.lapor.go.id

 • Pengaduan dan Kuesioner online pada websait

 • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.jenepontokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"