Maksimal 2 hari kerja, sejak berkas permohonan
dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat izin Penelitian yang berlaku selama penelitian berlangsung dan dicetak diatas kertas F4, 80 Gram, resmi dengan tandatangan dan cap stempel basah
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
• Kotak Pengaduan (Drop Box);
• E-mail : dpmptsp.jeneponto@gmail.com;
• Website : dpmptsp.jenepontokab.go.id;
• SPAN Lapor :www.lapor.go.id
• Pengaduan dan Kuesioner online pada websait
• Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store