Kesehatan Hewan

No. SK: 188.45/30/427.44/2023

  1. 1. Klien menunjukan identitas KTP
  2. 2. Identitas kepemilikan ternak eartag (Barcode)

  1. 1. Klien mengajukan permohonan layanan
  2. 2. Pemeriksaan hewan
  3. 3. Diaknosa
  4. 4. Tindakan layanan
  5. 5. Pencatatan dan laporan isikhnas

  1. Klien mengajukan permohonan layanan
  2. Pemeriksaan hewan
  3. Diaknosa
  4. Tindakan layanan
  5. Pencatatan dan laporan isikhnas

Tidak dipungut biaya

kesehatan hewan

TELP [0334] 892916-892917 Fax. [0334] 892917

Email : dinpertanian_lumajang@yahoo.co.id

Website :dkpp.lumajangkab.go.id

Kotak Saran di Kantor UPT. Puskeswan Senduro ( WA 085231296900) dan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Hewan"