Layanan Kesehatan Hewan

No. SK: 188.45/30/427.44/2023

  1. Mengisi permohonan layanan
  2. Menunjukkan KTP

  1. Mengajukan permohonan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan
  3. Petugas melakukan tindakan
  4. Mengisi blanko laporan

Mulai pemeriksaan sampai dengan tindakan

Tidak dipungut biaya

layanan kesehatan hewan

Disampaikan melalui telpon/wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Hewan"