Penerbitan Sertifikat Kesehatan OMKABA Ekspor dan Impor

No. SK: HK.02/C.X.8/1045/2024

  1. Barang Diperdagangkan:
  2. a) Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta
  3. b) Certificate of Analysis oleh laboratorium terakreditasi SNI
  4. c) Invoice/Surat Keterangan Barang (jenis, jumlah, dan harga barang);
  5. d) Packing List (jenis, jumlah, berat kotor, dan berat bersih barang);
  6. e) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai;
  7. f) Ocean Bill Loading
  8. g) Surat Pernyataan Penggunaan Barang
  9. h) Nomor registrasi dari BPOM (jika produk dipasarkan di dalam negeri)
  10. Barang Tidak Diperdagangkan:
  11. a) Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta;
  12. b) Daftar jenis dan jumlah barang OMKABA yang dibawa;
  13. c) Surat Pernyataan penggunaan yang menyatakan barang yang dibawa digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperdagangkan/dipasarkan;
  14. d) Untuk produk obat disertakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa pembawa atau keluarga menderita penyakit tertentu yang membutuhkan produk obat tersebut;
  15. e) Surat dari kepolisian yang menerangkan bahwa barang yang dibawa bukan merupakan barang terlarang

  1. Agen/pembawa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BKK dengan melampirkan kelengkapan dokumen, dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan di tautan: https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta
  2. Petugas BKK melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan fisik barang dengan dokumen permohonan.
  3. Penerbitan surat: 1) Jika memenuhi syarat, petugas menyerahkan Sertifikat Kesehatan OMKABA Ekspor; 2) Jika pemeriksaan didapatkan hasil tidak memenuhi syarat, petugas melakukan Komunikasi Informasi Edukasi kepada Agen/Pembawa barang.

30 menit setelah seluruh dokumen lengkap memenuhi syarat

Rp. 100.000,- per Sertifikat Kesehatan OMKABA Ekspor/Impor

Sertifikat Kesehatan OMKABA Ekspor

Telp. 0274-484259 / WA : 081-227-444-029 

Email : bkkyogyakarta@kemkes.go.id 

Website : www.bkkyogyakarta.com 

Instagram : bkkjogja

Facebook : Balai Karkes Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Kesehatan OMKABA Ekspor dan Impor"