Melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan

No. SK: 188.45/30/427.44/2023

  1. 1. Klien menunjukan identitas KTP

  1. 1. Klien mengajukan permohonan layanan
  2. 2. Pemeriksaan hewan
  3. 3. Diagnosa
  4. 4. Tindakan layanan inseminasi buatan
  5. 5. Pencatatan dan laporan isikhnas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan inseminasi buatan

HP. 081216801267

dan  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan"