Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah/Abu Jenazah/Kerangka

No. SK: HK.02/C.X.8/1045/2024

  1. Surat keterangan dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan setempat, yang menyatakan penyebab kematian jenazah:
  2. Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin / Certificate of Embalming
  3. Surat keterangan dari Krematorium jika abu jenazah
  4. Surat keterangan pengepakan / pemetian jenazah, antara lain:
  5. 1) Jenazah dimasukkan dalam peti logam (timah/seng/lain sebagainya);
  6. 2) Alas ditutup dengan bahan yang menyerap/absorbent (seperti serbuk gergaji/arang halus) setebal ± 5 cm;
  7. 3) Peti logam dimasukkan ke dalam peti kayu setebal minimal 3 cm dan diatur sedemikian rupa sehingga peti tidak bergerak;
  8. 4) Peti kayu ditutup dengan skrup dengan jarak antara skrup satu dengan skrup yang lainnya maksimal 20 cm;
  9. 5) Peti harus diberikan wrapping untuk menjamin tertutup rapat dan kedap udara (air tight);
  10. 6) Peti harus diperkuat dengan strapping atau ban ban logam (secure with metal bands).
  11. Surat rekomendasi Kepolisian;
  12. Foto kopi kartu identitas jenazah dan keluarga
  13. Dokumen penunjang, yaitu:
  14. 1) Cargo Manifest Human Remain;
  15. 2) Passanger List;

  1. Pihak keluarga atau pihak yang mewakili keluarga melapor ke Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta dan melakukan pengajuan permohonan izin angkut jenazah/abu jenazah/kerangka;
  2. Pihak keluarga menyerahkan dokumen pengajuan yang diperlukan dengan mengunggah melalui tautan: https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen: a) Jenazah dengan penyakit menular dilakukan disinfeksi terlebih dahulu; b) Jenazah dengan penyakit tidak menular dilanjutkan pemeriksaan peti;
  4. Pemeriksaan peti jenazah/abu jenazah/kerangka;
  5. Penerbitan surat: a) Jika memenuhi syarat, petugas menyerahkan surat izin angkut jenazah/abu jenazah/kerangka kepada pihak keluarga; b) Jika pemeriksaan didapatkan hasil tidak memenuhi syarat: Keberangkatan ditunda.

20 Menit setelah seluruh dokumen lengkap memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Angkut Jenazah

Telp. 0274-484259 / WA: 081-227-444-029 

Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id 

Website: www.bkkyogyakarta.com 

Instagram: bkkjogja

Facebook: Balai Karkes  Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah/Abu Jenazah/Kerangka"