Pelaksnaan Pelatihan Berbasis Kompetensi

No. SK: KT.00/1142/2024

  1. Masyarakat Kota Surakarta
  2. Pendidikan minimal SMA/SMK
  3. Usia 18 s.d 30 Tahun

  1. Mengumumkan informasi pelatihan
  2. Menyeleksi peserta pelatihan
  3. Menetapkan peserta pelatihan
  4. Menyiapkan surat undangan
  5. Membuat SK Kegiatan
  6. Pelaksanaan pelatihan
  7. Pelaksanaan Pemagangan
  8. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
  9. Memberikan sertifikat kepada peserta

maksimal 3 bulan di mulai dari koordinasi dengan stakeholder

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi bagi CPMI

Telepon (0271) 714800, Kunjungan langsung, ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), SP4N Lapor, Website (disnaker.surakarta.go.id), Lapor Mas Wali, Instagram @disnakerkotasurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksnaan Pelatihan Berbasis Kompetensi "