Pelatihan Wirausaha Baru

No. SK: KT.00/1142/2024

  1. Fotocopy KTP Kota Surakarta
  2. Kartu AK I
  3. Lolos seleksi

  1. Melaksanakan rapat persiapan
  2. Publikasi Pendaftaran Pelatihan Wirausaha Baru
  3. Seleksi Pendaftar Pelatihan Wirausaha Baru
  4. Pelaksanaan Pelatihan
  5. Monitoring dan pendampingan
  6. Menyusun laporan
  7. Pengarsipan/ dokumentasi

17 hari (dengan jeda 6 vulan untuk monev)

Tidak dipungut biaya

Layanan pelatihan Wirausaha Baru

Telepon (0271) 714800, Kunjungan langsung, ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), SP4N Lapor, Website (disnaker.surakarta.go.id), Lapor Mas Wali, Instagram @disnakerkotasurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Wirausaha Baru "