Verifikasi Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

No. SK: KT.00/1142/2024

  1. KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Surat keterangan status pernikahan bagi yang sudah menikah
  4. Surat Ijin dari Orangtua/suami/istri/ wali yang diketahui oleh kepala desa/ lurah/ sebutan lainnya
  5. Sertifikat Kompetensi kerja
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Ketenagakerjaan)

  1. Layanan dilakukan dengan menggunakan aplikasi www.siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Memberikan informasi persyaratan
  3. Menginformasikan alur pendaftaran pada aplikasi www.siapkerja.kemnaker.go.id
  4. Menyediakan jaringan internet
  5. Memverifikasi dokumen persyaratan yang terunggah dengan menggunakan akun admin dinas pada www.siapkerja.kemnaker.go.id
  6. Memasukkan kode jabatan (KBJI) berdasar sertifikat kompetensi yang dimiliki CPMI
  7. Memasukkan kode jabatan (KBJI) berdasar sertifikat kompetensi yang dimiliki CPMI

Maksimal 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Verifikasi akun sebagai CPMI Terdaftar

Telepon (0271) 714800, Kunjungan langsung, ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), SP4N Lapor, Website (disnaker.surakarta.go.id), Lapor Mas Wali, Instagram @disnakerkotasurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) "