Pendaftaran Calon Transmigran

No. SK: KT.00/1142/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto

  1. Melaksanakan rapat persiapan
  2. Mempublikasikan Pendaftaran Transmigrasi
  3. Membuka loket pendampingan pendaftaran
  4. Membuka loket pendampingan pendaftaran
  5. Merekap pendaftar
  6. Pengarsipan/ dokumentasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pendaftaran transmigrasi

Telepon (0271) 714800, Kunjungan langsung, ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), SP4N Lapor, Website (disnaker.surakarta.go.id), Lapor Mas Wali, Instagram @disnakerkotasurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Calon Transmigran "