Diklat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN) / Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN)

No. SK: KEP.29/BPPP.BYW/TU.450/I/2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun pada saat mengikuti diklat
  3. Pria / Wanita
  4. Memiliki ijazah minimal SD / sederajat
  5. Foto copy / scan E-KTP
  6. Foto copy / scan Kartu Keluarga
  7. Foto copy / scan Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
  8. Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir
  9. Foto copy / scan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class II (BSTF- II) atau Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) yang masih berlaku
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK (Asli)
  11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna dan berkaca mata) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli)
  12. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)

  1. Pendaftaran ke PTSP BPPP Banyuwangi maupun secara online di https://bpppbanyuwangi.com/official/ptsp/daftar-layanan.html
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan kegiatan diklat ANKAPIN / ATKAPIN di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat dalam SOP Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 001/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022, secara umum mencakup kegiatan : a. Penerimaan dan Penetapan Peserta Diklat / Bimtek; b. Pelaksanaan Diklat / Bimtek Kepelautan; c. Penetapan Kelulusan Peserta Diklat / Bimtek Kepelautan; d. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan; e. Pengarsipan Berkas Administrasi Diklat / Bimtek Kepelautan; dan f. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan.

Diklat pembentukan ATKAPIN III = 193 (serratus sembilan puluh tiga) JP atau setara dengan 25 (dua puluh lima) hari kegiatan

Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).


  • Biaya adalah biaya per orang per paket
  • Biaya sesuai dengan PP Tarif No 85 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
  • Pembayaran menggunakan kode billing dan disetorkan kepada negara melalui PTSP
  • Biaya tersebut adalah biaya diklat tidak termasuk biaya lainnya seperti transportasi, keperluan pribadi dan lainnya.

Diklat Pembentukan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III)


Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :

  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


FAQ - Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi

Revalidasi BSTF-I / BSTF-II

Q: Apa itu Revalidasi BSTF-I dan BSTF-II?
A: Revalidasi BSTF-I (Basic Safety Training Fisheries Level 1) dan BSTF-II (Basic Safety Training Fisheries Level 2) adalah proses untuk memperbarui sertifikat pelatihan keselamatan dasar perikanan agar tetap sesuai dengan standar keselamatan terbaru.

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk revalidasi?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online melalui tautan ini.

Layanan Diklat Basic Safety Training Fisheries Level 1 (BST F-1) dan Level 2 (BST F-2)

Q: Apa yang termasuk dalam pelatihan BST F-1 dan BST F-2?
A: Pelatihan mencakup pengetahuan dan keterampilan dasar keselamatan di laut untuk pekerja di sektor perikanan.

Q: Bagaimana prosedur pelaksanaannya?
A: Pelatihan dilaksanakan sesuai SOP Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan, mencakup penerimaan peserta, pelaksanaan diklat, penetapan kelulusan, penerbitan sertifikat, pengarsipan berkas, dan penyusunan laporan.

Ujian Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)

Q: Apa itu Ujian ATKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi teknisi kapal perikanan untuk tingkat III dan II, yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi profesional.

Q: Bagaimana cara mendaftar?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online di website ini.

Ujian Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)

Q: Apa itu Ujian ANKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi ahli nautika kapal perikanan untuk tingkat III dan II.

Q: Bagaimana cara pendaftaran dan pelaksanaan ujian?
A: Pendaftaran dan pelaksanaan mengikuti prosedur yang sama dengan layanan ujian teknika, sesuai dengan SOP yang berlaku.

Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)

Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan dan Pembentukan?
A: Diklat Peningkatan dirancang untuk teknisi yang sudah memiliki pengalaman, sedangkan Diklat Pembentukan ditujukan untuk pemula yang baru memulai karir di bidang teknika kapal perikanan.

Q: Bagaimana metode pembelajaran yang digunakan?
A: Metode pembelajaran mencakup teori di kelas dan praktik lapangan.

Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)

Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan dan Pembentukan untuk nautika?
A: Diklat Peningkatan ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman di bidang nautika, sementara Diklat Pembentukan adalah untuk pemula.

Q: Bagaimana cara mengikuti diklat ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online, dan proses pelatihan mengikuti SOP yang telah ditetapkan.

Informasi Pendaftaran

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk semua layanan ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online di situs web resmi.

Biaya

Q: Berapa biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ini?
A: Biaya ditetapkan sesuai dengan PP Tarif No 85 Tahun 2021 dan mencakup biaya pelatihan per orang per paket.

Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran?
A: Pembayaran menggunakan kode billing dan disetorkan kepada negara melalui PTSP.

Penanganan Pengaduan

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
A: Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di ruang pelayanan publik, melalui kotak saran, atau menggunakan media online seperti website pengaduan, email, atau WhatsApp di 0812 3399 8721.

Q: Berapa lama waktu penanganan pengaduan?
A: Waktu penanganan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan yang diterima dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Semoga informasi ini membantu dalam memahami layanan yang tersedia di BPPP Banyuwangi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi BPPP Banyuwangi melalui kontak yang tersedia.


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online