Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)

  1. Mempunyai dokumen perkiraan teknis
  2. Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi

  1. dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
  2. melakukan konsultasi , dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi
  3. pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung
  4. pemeriksaan dokumen kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi
  5. memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik
  6. penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG)

jika persyaratan sudah lengkap maka dinas PUPR melalui bidang akan segera memproses dengan secepat mungkin

Tidak dipungut biaya

SIMBG

website : https://pupr.kambarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)"