Kesesuian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR)

  1. formulir permohonan bermaterai
  2. fotocopy KTP berlaku dan NPWP perusahaan
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) + sertifikat standar atau izin
  4. Bukti Penguasaan tanah
  5. surat keterangan ahli waris
  6. dokumen perjanjian sewa menyewa
  7. dokumen akta jual beli dan surat pernyataan pemilik tanah
  8. surat pernyataan pemohon bermaterai
  9. polygon koordinat lokasi dimohon
  10. rencana pengunaan air beku/ air bersih dan rencana teknisbangunan(RTB)
  11. surat kuasa bermaterai
  12. dokumen perizinan sebelumnya

  1. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR), diberikan berdasarkan kesesuian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS
  2. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang (PKKPR)

apabila sudah melengkapi bahan yang telah ditentukan maka dinas PUPR melalui bidang akan segera memproses bahan anda

Tidak dipungut biaya

KKPR

website : https://pupr.kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KKPR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR)"