Kenaikan Pangkat PNS

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  4. Fotocopy SK Fungsional/Jabatan Terakhir
  5. Fotocopy SK Jabatan dan Pelantikan (Bagi Eselon IV)
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir Atasan Langsung
  7. Fotocopy SK Jabatan dan Pelantikan Atasan Langsung
  8. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK)
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon II
  10. Sertifikat Ujian Kompetensi Bagi Fungsional Tertentu

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali apabila SK Kenaikan Pangkat Telah Terbit

Periode kenaikan pangkat PNS adalah pada bulan April dan Oktober. PNS yang akan naik pangkat dapat mengajukan dokumen persyaratan 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat. 

Tidak dipungut biaya

SK KENAIKAN PANGKAT PNS

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat PNS"