Penerbitan SK PNS

  1. Fotocopy SK CPNS Dilegalisir
  2. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir Dilegalisir
  3. Fotocopy SPMT Dilegalisir
  4. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani Dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani Dari Rumah Sakit Pemerintah
  6. Asli Surat Keterangan Bebas NAPZA Dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar Bagi CPNS Dilegalisir

  1. CPNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali apabila SK PNS Telah Terbit

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pegawai Negeri Sipil

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK PNS "