Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. FC SK Operasional Lembaga Pendidikan/ Pelatihan
  2. FC SK Pembentukkan BKK dan struktur Organisasi BKK
  3. Rencana Penempatan Alumni minimal 1 tahun ke depan

  1. Menerima pengajuan tanda daftar
  2. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dengan check list
  3. Melakukan verifikasi lapangan
  4. Penerbitan tanda daftar
  5. Pengarsipan/ dokumentasi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar BKK

Telepon (0271) 714800, Kunjungan langsung, ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), SP4N Lapor, Website (disnaker.surakarta.go.id), Lapor Mas Wali, Instagram @disnakerkotasurakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)"