Pemberhentian PNS Meninggal Dunia

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  5. Fotocopy Kartu Istri ( Karis ) / Kartu Suami ( Karsu )
  6. Fotocopy Konversi NIP 18 Digit
  7. Fotocopy Surat Nikah/Fotocopy Akta Cerai
  8. Asli dan Fotocopy Daftar Susunan Keluarga yang Diketahui oleh Camat Setempat
  9. Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Universitas bagi anak PNS yang menjadi Ahli Waris
  10. Asli dan Foto Copy Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  11. Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  12. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa/ Kelurahan
  13. Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan PNS, Yang Menyatakan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Ditandatangani Diatas Materai 10.000
  14. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, yang Ditandatangani Pejabat Eselon II/III
  15. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon II/III
  16. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir
  17. Pas Foto Latar Belakang Merah/Biru dengan Ukuran 3 X 4 cm Sebanyak 7 (Tujuh) Lembar
  18. Foto Copy Buku Tabungan untuk Pencairan Dana Pensiun
  19. Foto Copy KTP
  20. Foto Copy NPWP
  21. Foto Copy Kartu Keluarga
  22. Foto Copy Akte Kelahiran Anak
  23. Masing-Masing Persyaratan Dibuat Rangkap 2 (dua) dan Dilegalisir

  1. Ahli Waris PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali Ahli Waris PNS yang bersangkutan apabila SK Pemberhentian PNS Meninggal Dunia Telah Terbit

5 Hari Kerja Jika Dokumen Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian PNS Meninggal Dunia

Telp. (0762) 322519 

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian PNS Meninggal Dunia"