Layanan Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja/Unit Pengolah ke Record Center

No. SK: 881

  1. Nota Dinas Permohonan Pemindahan Arsip Inaktif
  2. Daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan
  3. Berita Acara Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif

  1. Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Unit Kerja mengajukan Nota Dinas Permohonan Pemindahan Arsip Inaktif dari unit kerja-nya ke Record Center. Sebelum itu, arsip inaktif yang akan dipindahkan lebih dulu dilakukan penyeleksian dan pemilahan arsip inaktif, pembuatan Daftar Arsip Inaktif/Daftar Arsip Pindah, melakukan penataan arsip yang akan dipindahkan ke dalam boks
  2. Setelah Nota Dinas diterima oleh Subkoordinator Kearsipan maka akan didisposisikan kepada Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Subkoordinasi Kearsipan untuk kemudian dilakukan pencocokan antara Daftar Arsip Inaktif/Daftar Arsip Pindah dengan arsip fisik dalam boks yang akan dipindahkan
  3. Arsiparis/Pengelolaan Kearsipan pada Subkoordinasi Kearsipan menyerahkan hasil pencocokan kepada Subkoordinasi Kearsipan untuk dilakukan validasi atau pemeriksaan kembali. Apabila belum sesuai, maka akan dikembalikan untuk dilakukan pencocokan ulang
  4. Apabila telah sesuai, Subkoordinasi Kearsipan meminta Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Unit Kerja untuk membuat Berita Acara Serah Terima Arsip Inaktif yang akan dipindahkan
  5. Setelah menerima Berita Acara Serah Terima Arsip Inaktif, Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Unit Kerja dapat menyerahkan boks arsipnya kepada Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Subkoordinasi Kearsipan untuk kemudian disimpan di Record Center

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja/Unit Pengolah ke Record Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja/Unit Pengolah ke Record Center"