Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy KK

  1. Pemohon Menyerahkan berkas kepada staf
  2. Menindaklanjuti berkas dan membubuhkan legalisir serta di paraf KASI
  3. Paraf SEKCAM
  4. Camat menandatangani legalisir pengurusan SKTM
  5. Menyiapkan nomor, tanggal untuk surat tsb
  6. Memberikan surat pengurusan SKTM kepada pemohon

5 Menit menyerahkan berkas kepada staf

10 Menit menindaklanjuti berkas dan membubuhkan legalisir serta di paraf KASI

10 Menit selanjutnya di paraf SEKCAM

5 Menit Camat menandatangani legalisir pengurusan SKTM

5 Menit menyiapkan nomor, tanggal untuk surat tsb

5 Menit memberikan surat pengurusan SKTM kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Camat Kecamatan Kampar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"