Layanan Fasilitasi Rapat Pimpinan

No. SK: 881

  1. Nota Dinas Permintaan Layanan Fasilitasi Rapat Pimpinan

  1. TU Pimpinan membuat nota dinas kepada Kabag Protokol dan TUP untuk meminta layanan Fasilitasi Rapat pimpinan dengan lampiran undangan rapat
  2. Kabag Protokol dan TUP memberikan disposisi kepada Subkoordinator Fasilitasi Rapat pimpinan untuk melaksanakan layanan Fasilitasi Rapat pimpinan
  3. Subkoordinator Fasilitasi Rapat pimpinan melakukan koordinasi dengan TU Pimpinan yang meminta pelayanan rapat pimpinan
  4. Subkoordinator Fasilitasi Rapat pimpinan juga berkoordinasi dengan Subkoordinator Penyiapan Bahan terkait bahan rapat, Subkoordinator Rumga terkait konsumsi rapat, Kasubbag Protokol terkait pelaksanaan keprotokolan saat rapat, Subkoordinator BMN terkait kelengkapan ruangan rapat, Subkoordinator Humas terkait dokumentasi dan publikasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitasi Rapat Pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Rapat Pimpinan"