Layanan Pelaporan Kehilangan

No. SK: 881

  1. Nota Dinas Pelaporan Kehilangan

  1. Pelapor menyampaikan laporan kehilangan segera setelah kejadian kehilangan melalui nota dinas yang berisi kronologi kejadian dan barang yang hilang dan ditujukan kepada Kabag Protokol dan TUP dengan tembusan Kasubbag Protokol dan Keamanan dan Kepala Biro Umum dan Keuangan
  2. Kasubbag Protokol dan Keamanan melakukan koordinasi dengan satpam yang bertugas pada hari kejadian (melihat TKP, mengecek buku kehadiran tamu)
  3. Kabag Protokol dan TUP membuat nota dinas kepada Kabag RTP untuk dapat mengakses CCTV dengan melampirkan laporan kehilangan
  4. Bagian RTP membuat laporan tertulis atas hasil pengecekan CCTV kepada Kabag Protokol dan TUP. Jika dalam CCTV ditemukan indikasi pelaku yang dicurigai, maka akan dilakukan investigasi secara internal.
  5. Kabag Protokol dan TUP melaporkan hasil penelusuran secara tertulis melalui nota dinas kepada pelapor dengan tembusan Kepala Biro Umum dan Keuangan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Tindak Lanjut Kehilangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaporan Kehilangan"