Permintaan Ruang Rapat

No. SK: 881

  1. Nota Dinas Permintaan Ruang Rapat

  1. Unit Pengguna/ user mengajukan permintaan pelayanan ruang rapat kepada Kabag Rumah Tangga & Perlengkapan dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum.
  2. Kabag RT & Perlengkapan memberi disposisi, kepada Kepala Sub Bagian Rumah Tangga untuk mempersiapkan dan melayani pelaksanaan rapat.
  3. Kasubag Rumga mengecek ruangan, menanyakan kepada User/Pengguna tentang pemimpin rapat, undangan & jumlah peserta dan jenis konsumsi yang diminta serta menginformasikan kembali kepada User.
  4. User/Pengguna menyampaikan tembusan undangan rapat mengenai pelaksanaan rapat, setting ruangan rapat, dan jumlah peserta rapat kepada Subkoordinator Rumga.
  5. Subkoordinator Rumga menugaskan kepada staf/pelaksana menyiapkan ruangan rapat, menata ruangan,serta memesan konsumsi yang diminta.
  6. Pelaksana melaporkan kepada User/Pengguna kesiapan pelaksanaan rapat.
  7. Subkoordinator rumga melaporkan dan mempertanggungjawabkan pemakaian ruang rapat kepada Kabag RT & Perlengkapan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyiapan Ruang Rapat

<meta charset="utf-8" />Email: wahidul.kahhar@menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Ruang Rapat"