Pemeliharaan Barang Inventaris

No. SK: 881

  1. Nota Dinas
  2. Surat Disposisi
  3. Laporan Pengecekan

  1. User/Unit Pengguna mengajukan permohonan pemeliharaan /servis kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan melalui Kepala Bagian RT Perlengkapan.
  2. Kepala Biro Umum dan Keuangan memberikan disposisi kepada Kabag Rumah Tangga & Perlengkapan untuk meneliti dan menindaklanjuti permintaan pemeliharaan/ servis sesuai prioritas dan kebutuhan
  3. Kepala Bagian Rumah Tangga dan perlengkapan meneliti dan memberi petunjuk kepada kasubag Pengelolaan BMN melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang yang akan di service
  4. Kasubag Pengelolaan BMN di bantu pelaksana melakukan pengecekan, pemeriksaan, terhadap jenis pemeliharaan barang inventaris, meneliti kartu kontrol pemeliharaan dan menugaskan pelaksana untuk menghubungi petugas yang telah ditunjuk dan menata usahakan
  5. Pelaksana menghubungi petugas service yang ditunjuk, mengecek hasil service, menata usahakan dan membuat laporan pelaksanaan service serta melaporkan kepada Kasubag Pengelolaan BMN

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Barang Inventaris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Barang Inventaris"