Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  5. Fotocopy Kartu Istri ( Karis ) / Kartu Suami ( Karsu )
  6. Fotocopy Konversi NIP 18 Digit
  7. Fotocopy Surat Nikah/Fotocopy Akta Cerai
  8. Asli dan Fotocopy Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Camat Setempat
  9. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Universitas bagi anak PNS yang Menjadi Ahli Waris
  10. Asli dan Fotocopy Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  11. Asli dan Fotocopy Surat Pernyataan PNS, yang menyatakan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Ditandatangani di atas Materai 10.000
  12. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
  13. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah
  14. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir
  15. Pas Foto Latar Belakang Merah/Biru dengan Ukuran 3 X 4 cm Sebanyak 7 (Tujuh) Lembar
  16. Fotocopy Buku Tabungan untuk Pencairan Dana Pensiun
  17. Fotocopy KTP
  18. Fotocopy NPWP
  19. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  20. Fotocopy Kartu Keluarga
  21. Masing-Masing Persyaratan Dibuat Rangkap 2 (dua) dan Dilegalisir

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan. PNS dengan golongan IV/b keatas harus menyerahkan persyaratan 1 tahun sebelum masa pensiun, sedangkan untuk PNS dengan golongan IV/a kebawah harus menyerahkan persyaratan 6 bulan sebelum pensiun
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila SK Pensiun PNS BUP Telah Terbit

5 Hari Kerja Jika Dokumen Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian PNS Batas Usia Pensiun

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)"