Rekomendasi Izin Riset

  1. Surat Rekomendasi dari Universitas atau Instansi
  2. Proposal Penelitian
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  1. Pemohon membawa surat permohonan riset
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Setelah berkas lengkap barulah di terbitkan surat izin riset
  4. Penyerahan Surat Izin RIset kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Riset

Rekomendasi Izin Riset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Riset"