Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Surat Permintaan TUP dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker.

  1. Satuan Kerja mengajukan surat permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) melalui loket persuratan KPPN.
  2. Petugas loket KPPN memeriksa kelengkapan dokumen, mengagenda dan meneruskan kepada Kepala Kantor untuk disposisi dan diproses oleh Seksi MSKI/PDMS.
  3. Petugas pada Seksi MSKI/PDMS melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan berkas, melakukan monitoring Karwas TUP dari Aplikasi OM SPAN dan sisa pagu, dan membuat konsep surat Persetujuan/Penolakan permintaan TUP.
  4. Persetujuan/penolakan permintaan TUP dikirimkan kepada Satuan Kerja melalui loket persuratan.

Sejak dokumen pengajuan permintaan TUP diterima lengkap dan benar  

Tidak dipungut biaya

Persetujuan TUP

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke KPPN Nunukan atau melalui saluran pengaduan diantaranya bit.ly/SiPandaNuk2020, www.wise.kemenkeu.go.id, kppn152.pengaduan@gmail.com, WA 08115395522, dan telp (0556)2027720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)"