1. Pengguna layanan mengirimkan surat |
permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Unit
Penyelenggara Pelayanan |
2. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan |
verifikasi dan analisis persetujuan surat |
permohonan fasilitasi sosialisasi dari |
pengguna layanan |
3. Jika disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan |
menyiapkan jadwal dan materi terkait |
pelaksanaan sosialisasi |
4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyampaikan sosialisasi kepada pengguna layanan 5. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan. |
Tidak dipungut biaya
Kegiatan Sosialisasi
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store