1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi
Pelayanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke KPPN Nunukan ataumelalui saluran pengaduan diantaranya bit.ly/SiPandaNuk2020, www.wise.kemenkeu.go.id, kppn152.pengaduan@gmail.com, WA 08115395522, dan telp (0556)2027720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store