Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

  1. Surat Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara

  1. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  2. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
  4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:

  • Whistleblowing System Kementerian Keuangan (https://wise.kemenkeu.go.id/)
  • Sistem Informasi Pengaduan DJPb (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/)
  • SiPandaNuk (bit.ly/SiPandaNuk2020)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)"