Perbaharuan Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 188.4/7/427.90.01/2023

  1. Mengisi Formulir isian Kartu Keluarga dengan lengkap, benar dan jelas di tandatangani Pemohon dan disahkan oleh Pihak Kelurahan/Desa, RT,RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang lama
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP) seluruh anggota keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Lahir ( Bagi Anggota Keluarga yang Belum mempunyai KTP)
  5. Mengisi Formulir F1.01

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) , Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  4. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  5. Berkas ditindaklanjuti oleh Operator untuk pengetikan dokumen dan selanjutnya diteruskan ke Kepala Seksi
  6. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi dan meneruskan kepada Lurah untuk Validasi ( Tanda Tangan )
  7. Berkas yang sudah di Validasi ( Tanda Tangan) Kembali ke Kepala Seksi untuk diteruskan ke petugas loket
  8. Petugas loket di Kelurahan memberikan berkas KK ke pemohon untuk Proses Cetak di Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perbaharuan Kartu Keluarga

Pengaduan Melalui WA Pelayanan 082144691993

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082144691993

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaharuan Pelayanan Kartu Keluarga"