Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  3. Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  4. Asli dan fotokopi KTP pemohon (jika dikuasakan)
  5. Surat keterangan domisili perusahaan jika kendaraan bermotor milik perusahaan (untuk persyaratan Pendaftaran dan Uji Pertama Kendaraan Bemotor)
  6. Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  7. Asli dan fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) (untuk persyaratan Pendaftaran dan Uji Pertama Kendaraan Bemotor)
  8. Fotokopi Faktur Kendaraan Bermotor (untuk persyaratan Pendaftaran dan Uji Pertama Kendaraan Bemotor)
  9. Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan (untuk persyaratan setelah uji pertama kendaraan bermotor)
  10. Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji (untuk persyaratan setelah uji pertama kendaraan bermotor)
  11. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah Asal (untuk persyaratan Numpang Uji Masuk Kendaran Bemotor)
  12. Surat Rekomendasi Mutasi,Faktur, Kartu Induk dari daerah Asal (untuk persyaratan mutasi masuk kendaraan bermotor)
  13. Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan(untuk persyaratan mutasi keluar kendaraan bermotor)
  14. Asli dan fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Untuk Rubah Bentuk (untuk persyaratan rubah bentuk dan rubah jenis kendaraan bermotor)
  15. Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Bengkel Resmi (untuk persyaratan rubah bentuk dan rubah jenis kendaraan bermotor)
  16. Surat Keterangan Rubah Jenis dari Dinas Perhubungan (untuk persyaratan rubah bentuk dan rubah jenis kendaraan bermotor)
  17. Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji ( Jika Rusak) (untuk persyaratan kartu uji hilang atau rusak)
  18. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Hilang) (untuk persyaratan kartu uji hilang atau rusak)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. pendaftaran dan penyerahan permohonan uji
  3. pembayaran retribusi 1. pembayaran retribusi uji 2. pengambilan bukti pembayarab retribusi
  4. pemeriksaan kendaraan di ruang uji 1. pra uji 2. Emisi Gas Buang 3. Pit Lift 4. Side Slip 5. Axie Load 6. Sound Level Meter 7. Breake Tester 8. Spedometer
  5. penyerahan hasul uji
  6. 1. jika tidak lulus uji, melakukan perbaikan selama 14 hari kerja dan melakukan permohonan ulang 2. jila lulus uji, menerima kartu uji (sertifikat uji, stiker, kartu)
  7. Permohonan Ulang 1, jika datang melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohin melakukan pembayaran retribusi ulang. 2. jika datang sebelum batas waktu yang ditentukan, pemohon tidak dikenakkan biaya retribusi.

Pelayanan uji kendaraan bermotor di laksanakan setiap hari kerja.

Biaya/ Tarif uji kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Bupati No 22. Tahun 2020.

Bukti Uji Elektronik

pengaduan uji kendaraan bermotor bisa dilakukan melalu website dishub.kamparkab.go.id atau kotak kritik dan saran yang tersedia di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"