Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang di tandatangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke meja pelayanan
  2. Melakukan pemeriksaan berkas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh yang berwenang
  4. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat, untuk penerbitan BPJS dan lain sebagainya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"