Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

  1. Membawa fotocopy sertifikat / Alas hak
  2. Membawa fotocopy KTP pemohon
  3. Denah Lokasi / Site Plane
  4. Koordinasi lokasi

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan pada Dinas PUPR Kab. Kampar
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  3. Setelah formulir permohonan lengkap diisi, semua bahan persyaratan akan diperiksa oleh staf Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Kab. Kampar
  4. Permohonan segera diproses jika lengkap, apabila permohonan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan jika dianggap perlu melaksanakan peninjauan lokasi untuk pengambilan titik koordinat yang didampingi oleh pemohon
  6. Permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Dinas PUPR mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten (KRK)

Setelah mengajukan dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan maka semua dokumen akan segera di proses

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Website : https://pupr.kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KKPR , SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)"